Setiap tahun, pemerintah akan menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan di setiap wilayah. Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan jumlah upah terendah yang diberlakukan di semua wilayah, kabupaten dan, kota pada sebuah provinsi.
UMP sendiri terdiri dari komponen upah dasar dan tunjangan tetap. UMP juga berlaku bagi para pekerja dan buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Untuk tahun 2024, beberapa wilayah di Indonesia sudah menetapkan jumlah kenaikan UMP. UMP ini ditetapkan berdasarkan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.
Dari beberapa provinsi yang mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), ada 10 provinsi dengan kenaikan gaji UMP tertinggi di Indonesia. Berikut penjelasannya!
Table of Contents
TogglePemerintah provinsi Sulawesi tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.736.698. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,73% dari UMP 2023 yang hanya sebesar Rp 2.599.546.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.200.000. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,5% dari UMP 2023 yang hanya sebesar Rp 2.976.720.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,27% dari UMP 2023 yang masih berjumlah dibawah Rp 2.000.000.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,2% dari UMP 2023 yang hanya berjumlah Rp 3.201.396.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.156.244. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,13% dari UMP 2023 yang masih berjumlah Rp 2.040.244.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.885.964. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,6% dari UMP 2023 yang masih berjumlah Rp 2.758.948.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.282.812. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,22% dari UMP 2023 yang masih berjumlah Rp 3.149.977.
Pemerintah di Papua telah menetapkan UMP 2024 sebesar 4.024.270. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,14% dari UMP 2023 yang hanya sebesar Rp 3.864.696.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 4.024.270. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,13% dari UMP 2023 yang hanya sebesar Rp 3.864.700.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.640.000. Besaran jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,06% dari UMP 2023 yang berjumlah Rp 3.498.497.
Itulah penjelasan kami mengenai 10 provinsi dengan kenaikan gaji UMP tertinggi di Indonesia. Dengan adanya kenaikan UMP 2024 di setiap provinsi, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sebuah daerah.
Data yang sudah kami jelaskan diatas, bisa Anda gunakan sebagai acuan untuk mencari kerja pada tahun 2024. temukan artikel menarik lainnya hanya di website JINGGARAYA!
SEO Content Writer Intern JINGGARAYA Epoxy